Sejumlah definisi ada untuk gagasan ‘eko-inovasi’. Salah satu yang pertama,
Fussler dan James (1996) mendefinisikan eko-inovasi sebagai “produk dan proses
baru yang memberikan nilai pelanggan dan bisnis tetapi secara signifikan mengurangi
dampak lingkungan” (dikutip dari Bartlett dan Trifilova, 2010). Dengan cara yang
sama Kemp dan Pearson (2007) mendefinisikan eko-inovasi sebagai “produksi,
asimilasi atau eksploitasi produk, proses produksi, layanan atau manajemen atau
metode bisnis yang baru bagi organisasi (mengembangkan atau mengadopsinya) dan
yang menghasilkan.“
Eko-inovasi berarti penciptaan barang, proses, sistem, layanan, dan prosedur
baru dengan harga bersaing yang dapat memuaskan kebutuhan manusia dan
menghadirkan kualitas hidup bagi semua orang dengan penggunaan minimal di
seluruh siklus hidup. sumber daya alam (bahan termasuk pembawa energi, dan luas
permukaan) per unit output, dan pelepasan minimal zat beracun (dikutip dari Reid
dan Miedzinski, 2008:7). Berdasarkan perspektif dinamika industri Andersen
(2008:5) mendefinisikan eco-innovation “sebagai inovasi yang mampu menarik green
rents di pasar. Konsep ini terkait erat dengan daya saing dan tidak mengklaim
“kegreenan” dari berbagai inovasi. Fokus penelitian eko-inovasi harus pada sejauh
mana isu-isu lingkungan menjadi terintegrasi ke dalam proses ekonomi.” Sejalan
dengan argumentasi ini adalah definisi dari OECD (2009: 19).
Berdasarkan dua definisi ini, Arundel dan Kemp (2009: 34) menyimpulkan
bahwa eco-innovation adalah “konsep baru yang sangat penting bagi bisnis dan
pembuat kebijakan. Ini tentang inovasi dengan dampak lingkungan yang lebih rendah
daripada alternatif yang relevan. Inovasi tersebut dapat berupa teknologi atau non-
teknologi (berbasis organisasi, kelembagaan, atau pemasaran). Eco-inovasi dapat
dimotivasi oleh pertimbangan ekonomi atau lingkungan. Yang pertama mencakup
tujuan untuk mengurangi sumber daya, pengendalian polusi, atau biaya pengelolaan
limbah, atau untuk menjual produk ramah lingkungan ke pasar dunia”. Dibandingkan
dengan definisi eko-inovasi, Oltra dan Saint Jean (2009: 567) mendefinisikan inovasi
lingkungan yang bermanfaat bagi lingkungan dan dengan demikian berkontribusi
pada kelestarian lingkungan.
Praktik green manajemen terkait erat dengan inovasi dan implementasi di
perusahaan, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih, dan
karenanya memerlukan perubahan yang konstan. Praktik green innovation
mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka melakukan bisnis dari tahap
perencanaan hingga produk siap untuk digunakan konsumen. Keberhasilan atau
kegagalan green innovation tidak hanya bergantung pada kerangka kerja atau solusi
yang digunakan, tetapi juga pada bagaimana green innovation diadopsi atau
disesuaikan dengan lingkungan operasi perusahaan (Seth et al., 2018). Perusahaan
dapat berinovasi produk dan proses untuk mengatasi berbagai masalah lingkungan
dan beradaptasi dengan perubahan eksternal melalui pengenalan, penyerapan dan
pemanfaatan pengetahuan eksternal. Zahra & George (2002) menjelaskan konsep
daya serap, antara lain: potential absorptive capacity dan realized capacity yang
memungkinkan perusahaan untuk mengubah pengetahuan yang diserap menjadi
inovasi (Zahra & George, 2002; Pai & Chang, 2013). Green innovation merupakan
inovasi terkait dengan produk atau proses hijau, termasuk inovasi dalam teknologi
yang terlibat dalam penghematan energi, pencegahan polusi, daur ulang limbah,
desain produk hijau (Chen, Lai dkk, 2006).
Penelitian ini menggunakan definisi Green innovation dari Singh et al. (2020)
yang mendefinisikan green innovation perangkat lunak yang dimiliki oleh sebuah
perusahaan dalam mengelola sebuah limbah yang dihasilkan pada perusahaan
tersebut.
