Menurut Kotler dalam Yazid (2008:2) jasa dirumuskan sebagai “setiap
tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain
yang secara prinsip intangible dan tidak menyebabkan perpindahan
kepemilikan apa pun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada
suatu produk fisik”.
Sedangkan menurut Berry, dalam Yazid (2008:2) mendefinisikan “jasa
sebagai deeds (tindakan, prosedur, aktivitas); proses-proses, dan unjuk kerja
yang intangible”
