Jenis-jenis Financial Technology


Bank Indonesia memberikan penjelasan mengenai klasifikasi fintech
diantaranya adalah crowdfunding dan peer to peer lending, market
aggregator, risk and investment management, dan payment, settlement, dan
clearing (Bank Indonesia, 2020).
a. Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending
Crowdfunding adalah sebuah proses penggalangan dana kepada masyarakat
umum yang bertujuan untuk mendanai sebuah projek atau usaha (Steinberg,
2012). Peer to peer (P2P) Lending adalah saluran pembiayaan baru berbasis
elektronik bisnis dan kredit perdagangan elektronik.
b. Market Aggregator
Market Aggregator adalah fintech yang memberikan data finansial yang
dapat digunakan sebagai perbandingan untuk menentukan produk keuangan
yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
c. Risk and Investment Management
Risk and investment management adalah sebuah proses mengelola resiko
yang ada dalam investasi. Platform Fintech ini memberi kemudahan bagi
pengguna untuk membuat perencanaan keuangan dalam bentuk digital
sesuai dengan kondisi dan persyaratan pengguna.
d. Payment, Settlement, and Clearing
Payment, settlement, and clearing merupakan model bisnis yang berbasis
pada cashles