Banyak para pakar pemasaran jasa yang telah mendefinisikan pengertian jasa. Adapun pengertian
jasa menurut para pakar sebagai berikut: Menurut Kotler dalam Lupiyoadi (2014:7) “Jasa adalah
setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada
dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksi jasa
mungkin berkaitan dengan produk fisik atau tidak.” Selanjutnya, (Zethaml dan Bitner : 1996)
dalam Lupioyadi (2014:7) memberikan batasan tentang jasa sebagai berikut “Service is all
economic activities whose output is not a physical product or construction is generally consumed
at that time it is produced, and provides added value in forms (such as convenience, amusement,
comfort or health). “Jasa merupakan semua aktivitas ekonomi yang hasilnya bukan berbentuk
produk fisik atau konstruksi, yang umumnya dihasilkan dan dikonsumsi secara bersamaan serta
memberikan nilai tambah (misalnya kenyamanan, hiburan, kesenangan, atau kesehatan)
konsumen.”
Sedangkan menurut Mursid (1993:116), “Jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasikan
secara tersendiri, pada hakikatnya bersifat tidak teraba, untuk memenuhi kebutuhan dan tidak
harus terikat pada penjualan produk atau jasa lain. Beberapa pengertian tersebut memberikan
kesimpulan bahwa Jasa adalah kegiatan ekonomi dengan hasil keluaran yang tidak berwujud yang
ditawarkan dari penyedia jasa yaitu perusahaan kepada pengguna jasa atau konsumen
