Jenis Pelayanan Publik


Menurut Batinggi (2010) ada tiga jenis layanan yang bisa
dilakukan oleh siapapun, yaitu:

  1. Layanan dengan Lisan
    Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas di bidang
    Hubungan Masyarakat (HUMAS), bidang layanan informasi, dan
    bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau
    keterangan kepada siapapun yang memerlukan.
    Agar supaya layanan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan,
    ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku layanan yaitu:
    a) Memahami masalah-masalah yang temasuk ke dalam bidang
    tugasnya.
    b) Mampu memberikan penjelasan apa yang diperlukan dengan
    lancar, singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan bagi
    mereka yang memperoleh kejelasan mengenai sesuatu.
    c) Bertingkah laku sopan dan ramah.
  2. Layanan Melalui Tulisan
    Layanan melalui tulisan merupakan bentuk layanan yang paling
    menonjol dalam melaksanakan tugas. Layanan tulisan ini terdiri
    dari 2 (dua) golongan yaitu, berupa petunjuk informasi yang
    ditujukan kepada orang-orang yang berkepentingan, agar
    memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi atau
    lembaga pemerintah. Kedua, layanan berupa reaksi tertulis atau
    permohonan laporan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan
    sebagainya. Adapun kegunaannya yaitu:
    a) Memudahkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
    b) Menghindari orang yang banyak bertanya kepada petugas.
    c) Mamperlancar urusan dan menghemat waktu bagi kedua pihak.
    d) Menuntun orang ke arah yang tepat.
  3. Layanan dengan Perbuatan
    Pada umumnya layanan dalam bentuk perbuatan dilakukan oleh
    petugas-petugas yang memiliki faktor keahlian dan keterampilan.
    Dalam kenyataan sehari-sehari layanan ini memang tidak terhindar
    dari layanan lisan jadi antara layanan perbuatan dan lisan sering
    digabung. Hal ini disebabkan karena hubungan pelayanan secara
    umum banyak dilakukan secara lisan kecuali khusus melalui
    hubungan tulis yang disebabkan oleh faktor jarak.
    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, secara garis
    besar ruang lingkup pelayanan publik dapat dikelompokkan menjadi
    tiga, yaitu:
  4. Pelayanan administratif
    Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen
    resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status
    kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau
    penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya.
  5. Kelompok pelayanan barang
    Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jenis barang
    yang digunakan oleh publik.
  6. Kelompok pelayanan jasa
    Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang
    dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan
    kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.