Menurut Batinggi (2010) ada tiga jenis layanan yang bisa
dilakukan oleh siapapun, yaitu:
- Layanan dengan Lisan
Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas di bidang
Hubungan Masyarakat (HUMAS), bidang layanan informasi, dan
bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau
keterangan kepada siapapun yang memerlukan.
Agar supaya layanan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan,
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku layanan yaitu:
a) Memahami masalah-masalah yang temasuk ke dalam bidang
tugasnya.
b) Mampu memberikan penjelasan apa yang diperlukan dengan
lancar, singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan bagi
mereka yang memperoleh kejelasan mengenai sesuatu.
c) Bertingkah laku sopan dan ramah. - Layanan Melalui Tulisan
Layanan melalui tulisan merupakan bentuk layanan yang paling
menonjol dalam melaksanakan tugas. Layanan tulisan ini terdiri
dari 2 (dua) golongan yaitu, berupa petunjuk informasi yang
ditujukan kepada orang-orang yang berkepentingan, agar
memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi atau
lembaga pemerintah. Kedua, layanan berupa reaksi tertulis atau
permohonan laporan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan
sebagainya. Adapun kegunaannya yaitu:
a) Memudahkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
b) Menghindari orang yang banyak bertanya kepada petugas.
c) Mamperlancar urusan dan menghemat waktu bagi kedua pihak.
d) Menuntun orang ke arah yang tepat. - Layanan dengan Perbuatan
Pada umumnya layanan dalam bentuk perbuatan dilakukan oleh
petugas-petugas yang memiliki faktor keahlian dan keterampilan.
Dalam kenyataan sehari-sehari layanan ini memang tidak terhindar
dari layanan lisan jadi antara layanan perbuatan dan lisan sering
digabung. Hal ini disebabkan karena hubungan pelayanan secara
umum banyak dilakukan secara lisan kecuali khusus melalui
hubungan tulis yang disebabkan oleh faktor jarak.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, secara garis
besar ruang lingkup pelayanan publik dapat dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu: - Pelayanan administratif
Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen
resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status
kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau
penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. - Kelompok pelayanan barang
Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jenis barang
yang digunakan oleh publik. - Kelompok pelayanan jasa
Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang
dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan
kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.
