Pengertian Konsumen


Menurut UU Perlindungan konsumen (1999), pengertian konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kotler & Keller (Sutrisno, dkk 2006) mendefinisikan konsumen sebagai
seseorang yang membeli dari orang lain. Menurut Sri Handayani (2012)
konsumen (sebagai alih bahasa dari consumen), secara harfiah berarti”
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa”; atau ”seseorang atau
sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa
tertentu” juga ”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediakan
atau sejumlah barang”, ada pula yang memberikan arti lain yaitu konsumen
adalah ”setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai
perundang-undangan negara”
Menurut Dewi (2013), konsumen adalah seseorang yang
menggunakan produk dan atau jasa yang dipasarkan. Sedangkan kepuasan
konsumen adalah sejauh mana harapan para pembelian seorang konsumen
dipenuhi atau bahkan dilebihi oleh sebuah produk.