Di Indonesia tumbuhnya BUMN pada masa kemerdekaan sebenarnya untuk
sebagian merupakan reaksi terhadap situasi kolonial. Dalam Undang-Undang
No.9 Tahun 1969 menyebutkan, BUMN merupakan seluruh bentuk usaha negara
yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara/Pemerintah dan
dipisahkan dari kekayaan negara.
Pengertian BUMN yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di
atas masing-masing secara substantif memperlihatkan adanya reformasi. Apabila
sebelum adanya UU No.19 Tahun 1960, terdapat bermacam-macam bentuk
usaha negara, maka setelah ditetapkannya UU No.19 Tahun 1960 seluruh badan
usaha milik negara yang ada pada waktu itu diberi nama Perusahaan Negara.
(Nachrawi, 2021)
Adapun tugas-tugas BUMN sebagaimana dituangkan dalam Instruksi
Presiden No.5 Tahun 1988, yakni:
1) Mengadakan barang yang karena pertimbangan keamanan serta kerahasiaan
harus dikuasai oleh negara;
2) Didirikan atas pertimbangan guna melakukan kebijakan pemerintahan
tertentu dan atau strategis;
3) BUMN dibangun dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi keselamatan
serta kesejahteraan masyarakat;
4) BUMN didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah;
5) Usaha-usaha yang bersifat komersial layaknya yang dilakukan oleh swasta.
