Penilaian GCG dalam penelitian ini dilakukan dengan melihat aspek Dewan
Direksi. Karena ukuran dewan direksi merupakan salah satu bagian dari mekanisme
Corporate Governance yang sangat penting dalam menentukan kinerja perusahaan,
(Panky Pradana. S & Rahardja : 2014).
Dalam pedoman good corporate governance tidak dinyatakan secara
jumlah atau komposisi dari direksi, namun demikian jumlah anggota direksi harus
disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan
efektivitas dalam pengambilan keputusan, (Luthfilia dan Dini : 2015).
Perusahaan yang menerapkan prinsip GCG akan memperlakukan para
pesaingnya sebagai mitra bisnis yang setara, sehingga dapat tercapai win-win
solution (Lilis Puspitawati, 2009:39)
