Pengertian Good Corporate Governance


menurut Bambang Rianto Rustam
(2017:294) adalah :
“Corporate Governance merupakan serangkaian keterkaitan antara dewan
komisaris, direksi, pihak-pihak yang berkepentingan, serta pemegang saham
perusahaan. Corporate governance menciptakan sebuah struktur yang
membantu perusahaan dalam menetapkan sasaran, menjalankan kegiatan
usaha sehari-hari, memerhatikan kebutuhan stakeholder, memastikan
perusahaan beroperasi secara aman dan sehat, mematuhi hukum dan
peraturan lain, serta melindungi kepentingan nasabah”.
Menurut Muh. Arief Effendi (2016:3) menjelaskan bahwa Good Corporate
Governance adalah sebagai berikut:
“Good Corporate Governance merupakan suatu sistem yang dirancang
untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan
prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen,
kewajaran dan kesetaraan”.
Adapun Daniri (2014:5) menjelaskan tentang Good Corporate Governance
sebagai berikut:
“GCG merupakan struktur dan proses (peraturan, sistem dan prosedur)
untuk memastikan prinsip TARIF bermigrasi menjadi kultur, mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan untuk mewujudkan pertumbuhan
berkelanjutan, meningkatkan nilai tambah dengan tetap memerhatikan
keseimbangan kepetingan stakeholders yang sesuai dengan prisip korporasi
yang sehat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”