Macam-macam risiko secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam
menurut karakteristiknya (Trieschman, 2001), yaitu:
- Risiko Berdasarkan Sifat
a. Risiko spekulatif (spekulatif risk) yaitu risiko yang memang sengaja diadakan, agar
dilain pihak dapat diharapkan hal-hal yang menguntungkan. Risiko spekulatif
(speculative risk) dapat dikelompokan sebagai berikut.
1) Risiko Pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel
pasar yang bervariasi, seperti akibat suku bunga, nilai tukar, dan komoditas.
Contoh: harga saham mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian.
2) Risiko Likuiditas merupakan risiko karena ketidakmampuan memenuhi
kebutuhan kas/ketidakmampuan dalam menempatkan kewajiban (liability).
Contoh: kepemilikan kas menurun, sehingga tidak mampu membayar hutang
secara tepat, menyebabkan perusahaan harus menjual aset yang dimilikinya.
3) Risiko Operasional merupakan risiko yang disebabkan pada kegiatan
operasional yang tidak berjalan dengan lancar. Contoh: terjadi kerusakan pada
komputer karena berbagai hal termasuk terkena virus.
4) Risiko Strategi merupakan risiko yang timbul akibat lemahnya pembentukan
dan penerapan strategi perusahaan, lemahnya pengambilan keputusan dalam
dunia bisnis atau kesenjangan reaksi dalam menghadapi perubahan. Risiko ini
dikelola pada level direksi dan memerlukan perencanaan strategi.
b. Risiko murni (pure risk) yaitu risiko yang tidak disengaja, yang jika terjadi dapat
menimbulkan kerugian secara tiba-tiba. Risiko murni dapat dikelompokkan pada 3
(tiga) tipe risiko, yaitu:
1) Risiko Aset Fisik merupakan risiko yang berakibat timbulnya kerugian pada
aset fisik suatu perusahaan. Contoh: kebakaran, banjir, gempa, tsunami,
gunung meletus, dan lain-lain.
2) Risiko Karyawan merupakan risiko karena apa yang dialami oleh karyawan
yang bekerja di perusahaan tersebut. Contoh: kecelakaan kerja sehingga
aktivitas perusahaan terganggu.
3) Risiko Legal merupakan risiko dalam bidang kontrak yang mengecewakan atau
kontrak tidak berjalan sesuai dengan rencana. Risiko ini akibat kelemahan
masalah hukum, mulai dari tuntutan hukum, tidak adanya kerangka hukum,
dan kelemahan perjanjian. Contoh: perselisihan dengan perusahaan lain
sehingga adanya persoalan seperti ganti rugi. - Risiko Berdasarkan Dapat Tidaknya Dialihkan
a) Risiko yang dapat dialihkan, yaitu risiko yang dapat dipertanggungkan sebagai
obyek yang terkena risiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah
premi. Dengan demikian kerugian tersebut menjadi tanggungan (beban) perusahaan
asuransi.
b) Risiko yang tidak dapat dialihkan, yaitu semua risiko yang termasuk dalam risiko
spekulatif yang tidak dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi. - Risiko Berdasarkan Asal Timbulnya
a) Risiko internal yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, Misalnya
risiko kerusakan peralatan kerja pada proyek karena kesalahan operasi, risiko
kecelakaan kerja, risiko manajemen.
b) Risiko eksternal yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan atau lingkungan luar
perusahaan. Misalnya risiko pencurian, penipuan, fluktuasi harga, perubahan
politik
