Indikator Good Corporate Governance


Menurut Sukrisno Agoes (2009:104) mengemukakan bahwa lima prinsip
GCG, yaitu:
a. Transparansi (transparence)
b. Akuntabilitas (accountability)
c. Responsibilitas (responsibility)
d. Independensi (Independency)
e. Kesetaraan (fairness)
Penjelasan dari lima prinsip tersebut sebagai mana yang tertuang dalam
pedoman Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:

  1. Transparansi (Transparency)
    Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus
    menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses
    dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
    Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya
    masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang
    penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan
    pemangku kepentingan lainnya.
    Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip transparansi adalah sebagai
    berikut:
  2. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai,
    jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh
    pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
  3. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada,
    visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan,
    susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali,
    kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
    beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya,
    sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal,
    sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian
    penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
  4. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi
    kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak
    pribadi.
  5. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional
    dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
  6. Akuntabilitas (Accountability)
    Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
    transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan
    sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan
    pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan
    prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
    Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip akuntabilitas adalah :
  7. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab
    masingmasing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan
    selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan
    strategi perusahaan.
  8. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua
    karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
    dan perannya dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
  9. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang
    efektif dalam pengelolaan perusahaan.
  10. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran
    perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta
    memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment
    system).
  11. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ
    perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan
    pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
  12. Responsibilitas (Responsibility)
    Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
    melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga
    dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat
    pengakuan sebagai good corporate citizen.
    Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip responsibilitas adalah sebagai
    berikut:
  13. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan
    memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
    anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
  14. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara
    lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di
    sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan
    yang memadai.
  15. Independensi (Independency)
    Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance (GCG),
    perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
    perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
    Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip independensi adalah sebagai berikut:
    A. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya
    dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan
    tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari
    segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat
    dilakukan secara obyektif.
    B. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan
    tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
    perundangundangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar
    tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
  16. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
    Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
    memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
    berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
    Adapun pedoman pokok pelaksanaan prinsip kesetaraan adalah sebagai berikut:
    A. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku
    kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat
    bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi
    sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan
    masingmasing.
    B. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada
    pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang
    diberikan kepada perusahaan.
    C. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam
    penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara
    profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan
    kondisi fisik