Standart Audit Sistem Informasi


Menurut (Gondodiyoto, 2007) pernyataan yang berkaitan dengan
pemeriksaan sistem berbasi komputer antara lain di atur dalam:
a. PSA Nomor 57
PSA 57 mengatur tentang audit dalam lingkungan sistem
berbasis komputer, maksudnya dalah sistem akuntansi dalam
kaitannya dengan audit keuangan.
b. PSA Nomor 59
PSA 59 mengatur tentang teknik audit berbantu komputer,
pertimbangan dalam melakukan audit dengan bantuan
komputer, dan langkah – langkah dalam audit berbantuan
komputer tersebut.
c. PSA Nomor 63
PSA 63 mengatur tentang lingkungan sistem informasi
komputer, khususnya komputerisasi dengan komputer mikro
yang stand alone. Hal-hal yang diatur antara lain tentang
lingkungan/kondisi pada instansi komputer mikro,
pengendaliannya dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
audit.
d. PSA Nomor 64
PSA 64 mengatur lingkungan sistem informasi komputer online,
apa yang dimaksud dalam pengertian online tersebut, tipe-tipe
dan karakteristik sistem tersebut, pengendaliaan, dan hal-hal
yang perlu diperhatikan.
e. PSA Nomor 65
PSA 65 mengtur lingkungan sistem informasi komputer dengan
sistem database, karakteristik sistem database, pengelolaan
database, pengendalian internal, dan hal-hal yang perlu
diperhatikan dlam audit atas sistem tersebut.
Seiring dengan perkembangan jasa yang dilakukan akuntan publik,
SPAP pun turut berkembang. Berbagai jasa yang dapat menunjang fungsi
manajemen telah dimodifikasi standart, SAP terbagu kini terdiri dari:

  1. Standart Auditing (74 PSA)
  2. Standart Atestasi (9 PSAT)
  3. Standart Jasa Akuntansi dan Review (5 PSAR)
  4. Standart Pengendalian Mutu (3 PSPM)
  5. Standart Jasa Konsultasi (1 PSJK)
  6. Pedoman Audit Industri Khusus
  7. Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Publik