Peran Auditor Internal


Pada masa lalu, fokus utama peran auditor internal adalah sebagai
‘watchdog’ dalam perusahaan sedangkan pada masa kini dan mendatang, proses
audit internal telah bergeser menjadi konsultan intern yang memberi masukan
berupa pikiran-pikiran perbaikan atas sistem yang ada dan berperan sebagai
katalis (Effendi, 2007). Peran sebagai ‘watchdog’ membuat auditor internal
kurang disukai oleh unit organisasi lain. Auditor internal sering dipandang sebagai
tukang cari kesalahan. Setiap kegiatan audit yang dijalankan seolah-olah hanya
bertujuan untuk mencari temuan sebanyak-banyaknya.
Disamping itu, auditor juga dianggap ahli dalam masalah pengendalian
dan ketaatan (control and compliance) namun tidak dalam urusan yang
menyangkut bisnis organisasi. Bagi organisasi adalah selain dapat menjaga
pengendalian dan ketaatan atas kegiatan operasional organisasi, auditor internal
juga memberikan nilai tambah berupa rekomendasi yang berguna bagi perbaikan
kinerja. Rekomendasi auditor internal dinilai mempunyai nilai tambah apabila
memenuhi karakteristik antara lain:
a. Menawarkan perbaikan efisiensi dan efektivitas.
b. Memungkinkan penggunaan teknologi.
c. Berorientasi pada perkembangan masa mendatang.
Dalam menjalankan peran sebagai konsultan, pengetahuan dan
pemahaman auditor internal atas seluk beluk bisnis menjadi kunci sukses
keberhasilan sebagai konsultan. Pengetahuan bisnis dapat meliputi antara lain
yaitu konsep manajemen, organisasi, ekonomi, dan hukum. Pada perkembangan
berikutnya, peran sebagai konsultan dirasakan masih kurang memadai dalam
mengakomodasi harapan manajemen dan stakeholder lainnya. Selanjutnya,
muncul peran auditor yang baru, yaitu sebagai katalisator. Sebagai seorang
katalisator, auditor harus mampu memberikan jasa kepada manajemen melalui
saran-saran yang konstruktif dan dapat diaplikasikan (applicable) bagi kemajuan
perusahaan (Effendi, 2007)