Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh
berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi :
- Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber
daya. - Pelaksanaan Penugasan
Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi,
menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai
untuk mencapai tujuan penugasan.
a) Mengidentifikasi Informasi
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal,
relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
b) Analisis dan Evaluasi
Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada
analisis dan evaluasi yang tepat.
c) Dokumentasi Informasi
Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk
mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
d) Supervise Penugasan
Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan
tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf. - Komunikasi hasil penugasan
Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat
waktu. - Pemantauan tindak lanjut
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga
sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan
kepada manajemen.
