Pelaksanaan Program Audit Internal


Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh
berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi :

  1. Perencanaan Penugasan
    Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
    atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber
    daya.
  2. Pelaksanaan Penugasan
    Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi,
    menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai
    untuk mencapai tujuan penugasan.
    a) Mengidentifikasi Informasi
    Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal,
    relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
    b) Analisis dan Evaluasi
    Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada
    analisis dan evaluasi yang tepat.
    c) Dokumentasi Informasi
    Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk
    mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
    d) Supervise Penugasan
    Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan
    tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf.
  3. Komunikasi hasil penugasan
    Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat
    waktu.
  4. Pemantauan tindak lanjut
    Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga
    sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan
    kepada manajemen.