Menurut Mangkunegara (2013), Punishment merupakan ancaman hukuman
yang bertujuan untuk memperbaiki pegawai pelanggar, memelihara peraturan yang
berlaku dan memberikan pelajaran kepada pelanggar. Dalam hal ini, hukuman
diberikan ketika sebuah tingkah laku yang tidak diharapkan ditampilkan oleh orang
yang bersangkutan atau orang yang bersangkutan tidak memberikan respon atau
tidak menampilkan sebuah tingkah laku yang diharapkan. Dalam arti lain,
Punishment adalah hukuman atau sanksi yang dilakukan ketika apa yang menjadi
target tertentu tidak tercapai, atau ada perilaku seseorang yang tidak sesuai dengan
peraturan dari perusahaan tersebut.
Pemberian Punishment harus diberikan atas dasar yang jelas. Apabila
punishment diberikan secara tepat dan bijak, punishment bisa menjadi alat
perangsang bagi pegawai untuk meningkatkan kinerjanya. Pegawai cenderung akan
menghindari hukuman dan berusahaan sebaik mungkin untuk terhindar dari
hukuman.
