Teori utama (grand theory) yang dijadikan dasar dalam penelitian
ini adalah teori perspektif psikologis. Teori ini merupakan sintesis dari
berbagai pandangan ilmiah yang berkaitan dengan psikologi tingkah laku
dan psikologi kognitif. Menurut Luthans melalui kajiannya mengenai
perilaku organisasi, mengatakan bahwa panduan untuk mempelajari
perilaku di dalam organisasi adalah dengan menggunakan pendekatan
stimulus-response. Model ini dikembang Luthans menjadi S-O-B-C
(Stimulus-Organism- Behavior-Consequences) dengan asumsi yang sama
dengan model S-O-B-C adalah adanya consequences yang menunjukkan
orientasi yang akan dicapai melalui prilaku kerja. Setiap perilaku
diarahkan kepada peningkatan kinerja (Noverina dkk, 2020).
Kinerja adalah suatu konsep yang bersifat universal yang
merupakan efektifitas operasional dan pegawainya berdasarkan standar
dan kriteria yang telah ditentukan sebelumya, karena organisasi pada
dasarnya dijalankan oleh manusia. Maka kinerja sesungguhnya
merupakan perilaku manusia dalam memainkan peran yang mereka
lakukan didalam suatu organisasi untuk memenuhi standar perilaku yang
telah ditetapkan agar membuahkan tindakan dan hasil yang
diinginkan(Susyatmoko et al., 2016).
Mangkunegara dalam Silalahi dan Mifka (2015) menjelaskan
kinerja secara etimologi berasal dari kata prestasi kerja (performance).
Kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance
(prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai seseorang), yaitu
hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya.
Kinerja pegawai akan tinggi apabila lingkungan kerja yang
dirasakan mendukung dalam aktivitas kerja sehari-hari. Oleh karenanya
lingkungan kerja dalam suatu organisasi sangat penting untuk
diperhatikan pihak manajemen. Lingkungan kerja yang memuaskan bagi
pegawainya dapat meningkatkan kinerja, sebaliknya lingkungan kerja
yang tidak memadai dapat menurunkan kinerja pegawainya(Fatma et al.,
2020).
Menurut Tinangon (2012) dalam Susan (2019) kinerja auditor
adalah ekspresi potensi kerja auditor berupa perilaku kerja seorang
auditor dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai hasil kerja yang
optimal, yang dapat diukur melalui dimensi faktor objektif, yaitu hasil kerja
dan disiplin kerja serta dimensi faktor subjektif yang meliputi inisiatif, kerja
sama dan loyalitas. Pengertian kinerja auditor menurut Mulyadi dan
Kanaka (1998:116) dalam Alfianto, S., & Suryandari, D. (2015) adalah
auditor yang melaksanakan penugasan pemeriksaan (examination)
secara obyektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi
lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, dan hasil usaha
perusahaan.
Menurut Mulyadi dalam Alfianto, S., & Suryandari, D. (2015) kinerja
auditor adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan
pemeriksaan (examination) secara obyektif atas laporn keuangan suatu
perusahaan organisasi lain, dengan tujuan untuk mennetukan apakah
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar sesuai dengan
prisnsip akuntansi yang berlaku umum, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, dan hasil usaha perusahaan. Kinerja auditor merupakan
tindakan atau pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan
oleh auditor dalam kurun waktu tertentu. Kinerja (prestasi kerja) dapat
diukur melalui pengukuran tertentu (standar), dimana kualitas adalah
berkaitan dengan mutu kerja yang dihasilkan, sedangkan kuantitas adalah
jumlah hasil kerja yang dihasilkan dalam kurun waktu tertentu, dan
ketepatan waktu adalah kesesuaian waktu yang telah direncanakan
(Ukuran, K. A. P., et al, 2016).
