Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No 30 Tahun 2011 mengenai
Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi
Pemerintah diterangkan bahwasanya Humas pemerintah ialah lembaga
Humas atau praktisi Humas pemerintah yang menjalankan fungsi
manajemen dibidang informasi serta komunikasi yang efektif, persuasif,
serta efisien. Dalam mewujudkan kerja sama yang harmonis terhadap
masyarakatnya dengan beberapa sarana Humas untuk mewujudkan nama
baik serta citra yang positif instansi pemerintah.
Berdasarkan pendapat Susanto dalam Supratowo (2018:48) “Humas
pemerintah atau government public relations, berdasarkan tindakan yang
dimaksudkan untuk menciptakan argumen serta iklim argumen yang
menunjang perusahaan.”
Kemudian Black dalam Priansa (2017:152) menyebutkan
bahwasanya Humas pemerintah bisa dikelompokkan jadi dua, yakni Humas
pemerintah pusat serta daerah
