Corporate Governance merupakan sekumpulan peraturan
yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, para pemangku
kepentingan, manajemen perusahaan, dewan komisaris sebagai suatu
kesatuan yang terstruktur dalam menentukan hak dan kewajibannya
dalam mengendalikan perusahaan (Prasetyo, 2014).
Pengertian lain oleh Bank Dunia yaitu sekumpulan hukum,
kaidah, aturan yang mengikat dan wajib dilakukan untuk dapat
mendorong kinerja perusahaan secara efektif dan efisien guna
menghasilkan nilai ekonomis yang berkelanjutan bagi pemangku
kepentingan ataupun masyarakat.
Menurut Forum For Corporate Governance In Indonesia
(FCGI), corporate governance yaitu suatu sistem yang mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi perusahaan sehingga mengasilkan nilai
tambah bagi semua pemangku kepentingan. Dari definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa corporate governance adalah suatu sistem meliputi
kaidah-kaidah manajemen perusahaan yang dijadikan pedoman dalam
menjalankan kinerja perusahaan guna menghasilkan nilai tambah bagi
semua pemangku kepentingan (stakeholders)