Wahyudin Zarkasyi dalam good corporate governance
(2018:38), asas tata kelola perusahaan yang harus diterapkan meliputi :
1). Transparansi (transparency)
Perusahaan harus keterbukaan dalam menyediakan
informasi yang material dan relevan serta mudah dipahami maupun
diakses oleh seluruh pihak yang membutuhkan. Pedoman pokok
transparansi antara lain:
a). Perusahaan menyediakan informasi secara efektif dan
efisien
b). Informasi yang diungkapkan meliputi profil perusahaan,
laporan keuangan, dan kinerja perusahaan.
c). Prinsip keterbukaan yang dilakukan tidak mengurangi
ketentuan kerahasiaan perusahaan.
d). Kebijakan perusahaan secara tertulis dan dikomunikasikan
dengan stakeholders.
2). Akuntabilitas (accountability)
Prinsip dasar akuntabilitas mewajibkan perusahaan untuk
mempertanggung jawabkan kinerjanya sehingga perusahaan dikelola
secara benar, terukur sesuai kepentingan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham.
Pedoman pelaksanaan akuntabilitas antara lain:
a). Menetapkan tugas dan tanggungjawab secara jelas dengan
visi, misi, nilai-nilai perusahaan, dan strategi perusahaan.
b). Meyakini semua pihak dalam perusahaan mempunyai
kemampuan sesuai dengan tugas , tanggung jawab, dan
perannya.
c). Memastikan system pengendalian internal yang efektif
dalam pengelolaan perusahaan.
d). Memilliki ukuran kinerja untuk semua pihak dan adanya
sistem reward and punishment.
e). Perusahaan berpegang pada etika bisnis dan pedoman
perilaku yang telah disepakati bersama.
3). Responbilitas (responsibility)
Terpeliharanya kesinambungan dalam jangka panjang dan
mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman responsibilitas antara lain:
a). Berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan
terhadap perundang-undangan, anggaran dan peraturan
perusahaan.
b). Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR)
terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan disekitar
perusahaan.
4). Independensi (independency)
Perusahaan dikelola secara independen sehingga masingmasing organ perusahaan tidak ada yang dominan dan tidak dapat
diintervensi.
Pedoman pelaksanaan independensi:
a). Masing-masing organ perusahaan menghindari adanya
dominan oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh
kepentingan tertentu sehingga pengambilan keputusan
dilakukan secara objektif.
b). Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugas yang
telah disepakati sehingga tidak saling melempar tanggung
jawab.
5). Kewajaran dan Kesetaraan (fainess)
Perusahaan memperhatikan kepentingan pemegang saham
dan stakeholder berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Pedoman prinsip ini adalah :
a). Memberikan kesempatan pemangku kepentingan untuk
memberikan saran dan pendapat bagi kepentingan perusahaan
serta memberikan informasi secara transparansi sesuai
kedudukan pemangku kepentingan.
b). Memberikan perlakuan yang setara dan wajar sesuai
kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c). Tidak adanya pembedaan suku, agama, ras, golongan,
gender, dan kondisi fisik dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sehingga mengurangi adanya konflik
keagenan.