Menurut M. Anang Firmansyah (2019:21) Merek adalah suatu
nama, symbol, tanda desain atau gabungan diantaranya untuk dipakai
sebagai suatu perorangan, organisasi, atau perusahaan pada barang atau
jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan product jasa lainnya.
Selain itu merek di definisikan dengan UU no.15 Tahun 2001 Pasal 1
ayat 1” menyatakan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.