Menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1997 (1997:108), pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi daerah harus dipungut, dikelola secara lebih bertangung jawab dan diharapkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan, serta memperhatikan jenis pelayanan kepada masyaraka. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1997 secara khusus diatur tentang retribusi daerah, dimana salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pasar. Retribusi pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa fasilitas pasar tradisional/ sederhana yang berupa pelataran/ los yang dikelola oleh pemerintah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Retribusi ini merupakan retribusi atas jasa usaha.
