Proses penyusunan APBD

 

Hal-hal pokok yang diperlukan untuk proses awal penyusunan anggaran yang baik adalah kemampuan manajemen dalam menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran. Visi dan misi merupakan arahan yang harus dipertimbangkan dalam rangka menyusun anggaran agar sesuai dan seiring dengan apa yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat dan daerah. Tujuan dan sasaran merupakan pernyataan tentang posisi target yang ingin dicapai oleh unit kerja di pemerintahan daerah atau petunjuk tentang variable-variabel penting yang seharusnya digunakan dalam menentukan arah unit kerja dimasa datang.

Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi DKI Jakarta yang diawali dengan proses penentuan rencana plafond APBD sesuai siklus anggaran dimulai dari :

  1. proses penentuan penerimaan daerah;
  2. proses penentuan belanja rutin;
  3. proses penentuan belanja pembangunan.

Selanjutnya hasil rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu diajukan kepada Kepala daerah untuk mendapatĀ  persetujuan dan kemudian Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah tersebut diserahkan kepada DPRD. Dalam pembahasan diharapkanĀ  pihak legislatif memberikan komentar, tanggapan dan masukan yang sifatnya hanya mengklarifikasi dan meratifikasi draft anggaran yang diusulkan oleh pihak eksekutif dengan dokumen Kebijakan Pembangunan Tahunan dan Kebijakan Anggaran Tahunan (APBD) yang telah disepakati sebelumnya. Setelah dibahas dan disetujui oleh DPRD maka penetapannya dapat dituangkan dalam peraturan daerah. Seluruh rangkaian proses penjadwalan yang diuraikan dapat dilihat tahap-tahapnya sebagai berikut.

  1. Tahap ke satu pada bulan September. Pengajuan Dukda dan Dupda oleh Dinas-dinas dan instansi di daerah.
  2. Tahap ke dua pada bulan Oktober Minggu I dan II. Penelitian dan pembahasan daripada Dukda dan Dupda..
  3. Tahap ke tiga pada bulan Nopember Minggu I dan II. Pengolahan Dukda dan Dupda dan penyesuaian skala prioritas. Dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Keuangan, Biro Penyusunan Program.
  4. Tahap keempat pada bulan Nopember Minggu ke I dan II. Dukda dan Dupda yang telah dibahas diajukan kepada Kepala Daerah, disusun dalam bentuk pra APBD untuk disampaikan kepada APBD.
  5. Tahap kelima pada bulan Nopember Minggu III dan IV. Penyampaian nota keuangan dan rancangan Perda tentang penetapan APBD, pembahasan dan persetujuan dilakukan oleh DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penetapan oleh DPRD dan Kepala Daerah.
  6. Tahap ke enam pada bulan Desember Minggu III dan IV. Pengesahan Perda tentang APBD dan persiapan pelaksanaan APBD, dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya pengelolaan di bidang keuangan daerah harus didukung dengan sumber daya manusia yang baik di mana hal tersebut dapat dinilai dari kinerja aparatur pemerintah daerah. Kinerja diartikan sebagai bentuk prestasi atau hasil dari perilaku pekerja tertentu yang merupakan fungsi dari kemampuan (ability), dukungan (support) dan usaha (effort), untuk mengetahui dan mengukur daripada kinerja aparatur pemerintah daerah tersebut dapat diukur dengan kriteria efektivitas dan efisiensi.