Pengurusan keuangan daerah

 

Dalam melaksanakan dan merealisasikan anggaran  pendapatan dan belanja daerah, maka pemerintah daerah memberikan wewenang kepada instansi terkait dalam mengelola dan mengurus keuangan daerah baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran khususnya kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Biro Keuangan Propinsi di mana masing masing mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi yang antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Dinas Pendapatan Daerah
    1. Kedudukan :

1). sebagai aparat yang diserahi tugas untuk memungut pajak dan retribusi daerah;

2).  sebagai koordinator pendapatan daerah;

3). perangkat pelaksana operasional pungutan pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain pendapatan daerah;

  1. Tugas Dinas Pendapatan Daerah :

1). melakukan pengenaan pajak daerah sebaik-baiknya berdasarkan objek pajak dan subjek pajak yang semestinya;

2). melakukan penetapan pajak yang sebaik-baiknya;

3). melakukan penagihan pajak;

  1. Fungsi Dinas Pendapatan Daerah :

1). terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah berfungsi sebagai soko guru pelestarian otonomi daerah;

2). dilihat dari segi otonomi daerah merupakan sumber dana dari daerah.

  1. Biro Keuangan Propinsi
  2. Tugas dan peranan :

1).  melakukan pencatatan pembukuan baik yang menyangkut sisi penerimaan maupun sisi pengeluaran;

2).  mengumpulkan dan menganalisis data dalam rangka menyusun Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, perhitungan APBD serta melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;

3). melaporkan keadaan posisi kas keuangan daerah setiap saat jika diperlukan oleh Kepala Daerah;

  1. Fungsi Biro Keuangan :

1). mempersiapkan data guna menyusun APBD, perubahan APBD dan perhitungan APBD;

2). mengelola administrasi keuangan;

3).  membina pelaksanaan penyusunan APBD, perubahan APBD, perhitungan APBD, serta pelaksanaan APBD;

4). menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPMU;

5). mengadakan pemeriksaan keuangan;

6).  merumuskan petunjuk-petunjuk pelaksanaan peraturan daerah di bidang keuangan.

7). menyiapkan program kerja keuangan serta pengawasan;

8). melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Daerah maupun Sekretaris.