Menurut Kuznets, pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan kapasitas dalam jangka panjang dari negara yang bersangkutan untuk menyediakan atau dimungkinkan oleh adanya kemajuan atau penyesuaian berbagai barang ekonomi kepada penduduknya. Kenaikan kapasitas itu sendiri ditentukan atau dimungkinkan oleh adanya kemajuan atau penyesuaian-penyesuaian teknologi, institusional (kelembagaan) dan ideologis terhadap berbagai tuntutan keadaan yang ada (lihat Todaro, 1998:130). Kemudian menurut Widodo (1990:35) laju pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses karena mengandung unsur dinamis, perubahan atau perkembangannya. Laju pertumbuhan ekonomi diukur melalui indikator perkembangan PDB atau PNB. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi regional, pertumbuhan ekonomi diukur melalui perkembangan PDRB dari tahun ketahun.
Dalam kaitannya dengan pendapatan daerah, Peacok dan Wiseman (1961) dalam teorinya mengenai perkembangan pengeluaran pemerintah yang terbaik berkesimpulan bahwa; perkembangan ekonomi menyebabkan pemungutan pajak yang semakin meningkat walaupun tarif pajak tidak berubah; dan meningkatnya penerimaan pajak menyebabkan pengeluaran pemerintah juga semakin meningkat (lihat Mangkoesoebroto, 2001:173). Oleh karena itu dalam keadaan normal, meningkatnya GNP menyebabkan penerimaan pemerintah yang semakin besar, begitu juga dengan pengeluaran pemerintah menjadi semakin besar.
Davey (1988:39-42) menyatakan bahwa salah satu kriteria untuk menilai potensi pajak daerah adalah elastisitas. Elastisitas dapat dengan mudah diukur dengan membandingkan hasil penerimaan selama beberapa tahun dengan perubahan-perubahan dalam indeks harga, penduduk, atau GNP. PDRB merupakan alat ukur pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan jumlah nilai produk barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah atau region pada suatu jangka waktu tertentu. Dari sini dapat dilihat bahwa hubungan elastisitas antara pajak dearah yang diperoleh, dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai dari pertumbuhan PDRB per kapita menggambarkan pertumbuhan yang otomatis dari potensi pajak. Dengan kata lain dalam konteks pemerintah daerah, semakin tinggi PDRB secara otomatis semakin tinggi pula pajak yang diterima daerah.
Alisyahbana, (2000) dalam penelitiannya tentang implikasi desentralisasi fiskal dalam mobilisasi PAD menyatakan bahwa selama periode pengamatan tahun anggaran 1997/1998 dan 1998/1999. Mayoritas rasio PAD terhadap APBD kabupaten-kabupaten di Indonesia masih berada pada level di bawah 5%. Pada tahun 1997/1998, 42% kabupaten-kabupaten di Indonesia masih berada di bawah level ini. Bahkan, pada tahun 1998/1999 jumlah kabupaten-kabupaten yang mempunyai rasio PAD terhadap APBD di bawah 5% ini meningkat menjadi 46%. Selanjutnya dalam penelitian tersebut dinyatakan pula bahwa rerata kemampuan mengumpulkan pajak (tax effort) melalui rasio PAD terhadap PDRB tanpa migas dalam peningkatan PAD masih rendah yaitu di bawah 2%. Kemampuan tertinggi hanya dicapai oleh Propinsi Bali dengan rasio 2,62% pada tahun 1998/1999.
Kook, (2000) dalam penelitiannya mengenai hubungan fiskal antar pemerintah daerah dan transfer pemerintah pusat di Korea, menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi Korea sebagai mana tercermin dalam PDRB (GDRP) secara relatif memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pajak Daerah walaupun dalam jumlah yang kecil. Dalam penelitian tersebut dikemukakan bahwa rasio penerimaan daerah terhadap PDRB (GDRP) daerah propinsi dan kabupaten, secara total menunjukkan angka sebesar 20,3%. Perbandingan yang dilakukan pada rasio penerimaan daerah terhadap PDRB, antara pemerintah daerah yang memiliki tingkat pembangunan perekonomian yang lebih tinggi dengan dengan pemerintah daerah yang lebih terbelakang menyimpulkan bahwa; pemerintah daerah yang memiliki PDRB yang lebih tinggi memiliki rasio penerimaan daerah terhadap PDRB yang lebih tinggi pula.
Penelitian yang dilakukan oleh Miller dan Frank, (1997) menguji dan meneliti hubungan struktur fiskal pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal serta pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi negara bagian berhubungan secara negatif dengan kenaikan pajak jika panghasilan digunakan untuk mendanai redistribusi pendapatan. Namun sebaliknya jika pendapatan pajak digunakan untuk mendanai pelayanan publik. Hal ini dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan penerimaan pajak negara yang digunakan untuk mendanai pelayanan umum. Selanjutnya Kim (1997) meneliti peran sektor publik lokal dalam pertumbuhan ekonomi regional Korea menyimpulkan bahwa peran pemerintah daerah dalam pertumbuhan ekonomi regional adalah signifikan. Pendapatan pajak dan non pajak daerah memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional, sementara investasi dan konsumsi pemerintah daerah memiliki pengaruh positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional.
