Perlindungan Hukum terhadap Anak (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, telah ditegaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Selain itu menurut Arif Gosita perlindungan anak adalah suatu hasil interaksi karena adanya hubungan antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi.29 Sedangkan menurut Shanty Dellyana, bahwa perlindungan anak adalah suatu usaha menjadikan diri yang melindungi anak dapat melaksanakan hak anak dan kewajiabannya.30 Wujud dari perlindungan hukum terhadap anak, pemerintah telah berupaya membuat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kepentingan anak, yaitu: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun perlindungan yang diberikan kepada anak oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:31 a. Menjaga Kesopanan Anak b. Larangan Bersetubuh dengan Orang yang Belum Dewasa c. Larangan Berbuat Cabul dengan Anak Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah dijelaskan secara terperinci dalam pasal-pasalnya tentang apa saja hak-hak serta kewajiban bagi seorang anak. Adapun hak-hak yang dimiliki seorang anak antara lain adalah : a. Setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak-anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari adanya tindak kekerasan maupun diskriminasi. b. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraannya. c. Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali. d. Setiap anak memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tua kandungnya serta berhak untuk diasuh dan dibesarkan oleh mereka. Selain itu, seorang anak juga berhak untuk menjadi seorang anak angkat atau anak asuh apabila ternyata orang tua kandung tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak tersebut. e. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta jaminan sosial bagi fisik, mental, spriritual, maupun kehidupan sosial. f. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain, serta anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus. g. Anak juga berhak untuk dapat mengeluarkan serta didengarkan pendapatnya. Ia juga berhak mencari, menerima, serta menyampaikan informasi sesuai dengan umur dan tingkat kemampuannya dengan tujuan untuk mengembangkan pribadinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. 31 h. Setiap anak berhak untuk memanfaatkan waktu, seperti untuk beristirahat, bergaul dengan teman sebaya, bermain, serta berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan dirinya. i. Setiap anak berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, bantuan sosial, serta pemeliharaan tingkat kesejahteraan sosialnya terutama bagi mereka penyandang disabilitas. j. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan ketidakadilan seperti diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, penganiayaan, maupun tindakan menyimpang lainnya. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari kegiatan atau praktik-praktik yang dapat melibatkan mereka dalam kegiatan politik, persengketaan, kerusuhan, kekerasan, atau juga peperangan. k. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari hukuman yang tidak manusiawi seperti penganiayaan dan penyiksaan. Dan mereka juga berhak atas kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku. l. Setiap anak yang menjadi korban perampasan kebebasan, maka ia berhak atas perlindungan bantuan hukum, pembelaan diri, mendapatkan keadilan di depan pengadilan, serta perlakuan yang manusiawi. Dan bagi anak-anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak untuk dirahasiakan. Selain itu, mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya. 32 Berbicara mengenai hak sudah pasti akan beriringan dengan kewajiban, lalu siapa yang mempunyai tanggungjawab serta memiliki kewajiban melaksanakan perlindungan terhadap anak, menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. 32 Sudah seharusnya yang memiliki tanggungjawab menjaga, melindungi, menghormati, serta menjamin hak asasi setiap anak tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, maupun kondisi fisik dan mental yang dimiliki sang anak. Pemerintah telah berupaya melaksanakan kewajibannya dengan dibentuknya sebuah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang memiliki tugas utama yaitu dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak.