Definisi Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 angka 2 adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada Pasal 1 angka 2 pada Undang-Undang ASN berbunyi :
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetapoleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan Pejabat Negara”
Definisi jabatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
(1) pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi;
(2) fungsi;
(3) dinas; jawatan fungsional, jabatan yang ditinjau dari fungsinya dalam satuan organisasi (seperti dokter ahli, dosen, juru ukur);̴ negeri, jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (termasuk jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi negara dan kepaniteraan pengadilan);̴ organik, jabatan yang telah ditetapkan dalam peraturan gaji yang berlaku dan termasuk formasi yang telah ditentukan oleh jawatan yang bersangkutan;̴rangkap, dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro;̴struktural, jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi (komunitas) secara formal sehingga tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak pejabat atau pegawai bersangkutan telah diatur
