Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) (skripsi, tesis, disertasi)

 

Menurut Sastra Djatmika, kewajiban Pegawai Negeri dibagi dalam tiga Golongan, yaitu

1) Kewajiban-kewajiban yang ada hubungan dengan suatu jabatan;

2) Kewajiban-kewajiban yang tidak langsung berhubungan dengan suatu tugas dalam jabatan, melainkan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri pada umumnya;

3) Kewajiban-kewajiban lain. Untuk menjunjung tinggi kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan elemen-elemen penunjang kewajiban meliputi kesetiaan, ketaatan, pengabdian kesadaran, tanggung-jawab, jujur, tertib, besemangat dengan memegang rahasia Negera dan melaksanakan tugas kedinasan.

Pasal 2 PP No 94 Tahun 2021 menyatakan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No 94 Tahun 2021, PNS juga diwajibkan untuk:

  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.