Salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran adalah pelayanan rawat jalan.
Secara sederhana, pelayanan rawat jalan dapat didefinisikan sebagai pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap meliputi
prosedur terapeutik dan diagnostik serta pengobatan. Organisasi perawatan
terpadu mendefinisikan rawat jalan sebagai pengobatan yang memerlukan tidak
lebih dari 24 jam tanpa menghiraukan apakah protokol meliputi acara bermalam
satu malam di tempat tidur pasien rawat inap atau di perawatan pemulihan.
Unit rawat jalan adalah suatu bagian yang merupakan pintu atau media
pertama untuk kontak dan berinteraksi dengan pengguna jasa atau pasien. Tujuan pelayanan rawat jalan adalah untuk memberikan konsultasi kepada pasien yang memerlukan pendapat dari seorang dokter, dengan tindakan pengobatan atau tidak serta untuk menyediakan tindak lanjut bagi pasien rawat inap yang sudah
diijinkan pulang tetapi masih harus dikontrol kondisi kesehatannya.
Tenaga pelayanan di rawat jalan adalah tenaga yang langsung
berhubungan dengan berhubungan dengan pasien yaitu tenaga administrasi (non medis) yang memberikan pelayanan penerimaan pendaftaran dan pembayaran, tenaga keperawatan (paramedis) sebagai mitra dokter dalam memberikan pelayanan pemeriksaan/pengobatan, dan tenaga dokter (medis) pada masingmasing poliklinik yang ada