Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.42
Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 52, pasien,
dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:42
1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
2) Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
3) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4) Menolak tindakan medis
5) Mendapatkan isi rekam medis
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, juga
mempunyai kewajiban yang diatur dalam pasal 53 yaitu42
1) Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya
2) Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
3) Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima