Perjanjian lahir jika disepakati tentang hal yang pokok atau unsur esensial
dalam suatu kontrak. Penekanan tentang unsur yang esensial tersebut karena
selain unsur yang esensial masih dikenal unsur lain dalam suatu perjanjian.
Dalam suatu perjanjian dikenal tiga unsur, yaitu sebagai berikut:1. Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu
perjanjian karena tanpa adanaya kesepakatan tentang unsur esensial
ini maka tidak ada perjanjian. Sebagai contoh, dalam kontrak jual
beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga karena tanpa
kesepakatan mengenai barang dan harga dalam kontrak jual beli,
perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu
yang diperjanjikan.
2. Unsur Naturalia
Unsur Naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam undangundang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak,
maka mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang
tersebut, sehingga unsur naturalia ini merupakan unsur yang selalu
dianggap ada dalam kontrak. Sebagai contoh, jika dalam kontrak
tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, secara otomatis
berlaku ketentuan dalam BW bahwa penjual yang harus
menanggung cacat tersembunyi.
3. Unsur Aksidentalia
Unsur Aksidentalia merupakan unsur yang akan ada atau mengikat
para pihak jika para pihak memperjanjikanya. Sebagai contoh, dalam
kontrak jual beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa apabila pihak debitur lalai membayar hutangnya, dikenakan denda dua persen
perbulan keterlambatan, dan apabila debitur lalai membayar selama
tiga bulan berturut-turut, barang yang sudah dibeli dapat ditarik
kembali oleh kreditor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula
klausul-klausul lainya yang sering ditentukan dalam suatu kontrak,
yang bukan merupakan unsur essensial dalam kontrak tersebut
