Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan
yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan ciri-ciri lainnya :A. Modal milik satu orang saja.
B. Didirikan atas kehendak seorang pengusaha.
C. Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja.
D. Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para
pembantu pengusaha.
E. Tentu saja bukan perusahaan badan hukum dan tidak
termasuk persekutuan atau perkumpulan.
F. Risiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri.
G. Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana
mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan
setempat
H. Wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban
terhadap pajak dan retribusi daerah.
