Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam
bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa
orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya
menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada
persekutuan (sebagai modal), namun dia tidak ikut campur dalam
pengurusan atau penguasaan persekutuan, dan tanggung jawabnya terbatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkanya. Artinya, sekutu
komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan
komanditer, sebab hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas
untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. (Pasal 19 KUH
Dagang)
Dari pengertian di atas, dalam persekutuan Komanditer ada dua
macam sekutu : a. Sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang
menjadi pengurus persekutuan.
b. Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif, yaitu sekutu
yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH
Dagang), sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan
persekutuan komanditer secara intern. Apabila larangan tersebut
dilanggar, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi.
(Pasal 21 KUH Dagang).
– Macam-macam Persekutuan Komanditer
1. Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer
yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai
persekutuan komanditer.
2. Persekutuan komanditer terang-terangan, yaitu persekutuan
komanditer yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketiga
sebagai persekutuan komanditer.
3. Persekutuan komanditer dengan saham, yaitu persekutuan
komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari sahamsaham.
CV tidak mengatur tentang tata cara pendirianya, tetapi karena ketentuan
CV diatur di antara peraturan yang mengatur persekutuan Firma, maka tata cara pendirian CV adalah sama dengan persekutuan Firma. Menurut Pasal
16 KUH Dagang jo Pasal 1618 KUH Perdata, untuk mendirikan
persekutuan Firma tidak disyaratkan adanya akta, tetapi Pasal 22 KUH
Dagang mengharuskan adanya akta otentik, dalam hal ini akta notaris. Akta
ini merupakan alat pembuktian bagi pihak ketiga.
Pasal 22
“Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik tetapi
ketiadaan akta demikian tidak dikemukakan untuk merugikan pihak
ketiga.”
Sehingga pendirian CV bisa dengan lisan asal saja dengan perjanjian antar
pihak dan tulisan. Kemudian bila dilakukan dengan tulisan atau surat maka
hal ini dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan.
Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto bahwa dalam
praktek di Indonesia menunjukan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan
CV berdasarkan akta notaris, didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara.”65
Di atas telah dijelaskan bahwa CV adalah merupakan persekutuan firma
dalam bentuk khusus. Oleh karena itu mengenai persoalan status hukum dari
persekutuan komanditer ini apakah berupa badan hukum atau bukan, hal tersebut sama dengan pada persekutuan firma. Pada umumnya yang berlaku
dalam praktek penyelenggaraan perusahaaan di Indonesia, orang berpendapat
bahwa persekutuan komanditer bukanlah badan hukum. Meskipun unsurunsur untuk menjadi badan hukum sudah mencukupi, namun unsur
pemerintah belum masuk, yaitu adanya ijin atau persetujuan atau pengesahan
dari pemerintah.
Commanditaire Venootschap (CV) merupakan perpaduan antara
Perseroan Terbatas dengan Firma, karena dalam suatu CV terdapat
karakteristik yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas maupun Firma.
Karakteristik Perseroan Terbatas yang ada pada CV adalah adanya tanggung
jawab terbatas (bagi mitra diam) dan adanya harta pribadi yang terpisah dari
harta Kemitraan. Sedangkan karakteristik Firma yang ada pada CV adalah
adanya tanggung jawab tidak terbatas (bagi mitra biasa/aktif).66
Menurut Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, disebutkan
bahwa CV terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra
diam. Jadi dengan demikian dalam menjalankan kegiatanya, CV terdiri atas
mitra biasa yang bertanggung jawab atas semua utang kemitraan, dan mitra
diam yang bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disetor. Dengan
demikian, maka yang dapat melakukan hubungan dengan pihak ketiga adalah mitra biasa. Adanya mitra biasa dan mitra diam tersebutlah yang
membedakan antara CV dengan firma
