Firma, artinya nama bersama, vennotschap onder eene firma (dalam
bahasa Belanda), yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama
perusahaan. Menurut Pasal 16 KUH Dagang, Persekutuan firma adalah setiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan
nama bersama, kongsi, kerjasama.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
a) Ciri-ciri Khusus
Dari pengertian di atas persekutuan firma adalah persekutuan
perdata khusus, di mana kekhususan tersebut terletak pada tiga
unsur mutlak:
1. Menjalankan perusahaan yang merupakan syarat formal. (pasal
16 KUH Dagang)
2. Dengan nama bersama atau firma. (Pasal 16 KUH Dagang) 3. Pertanggungjawaban sekutu (firmant) yang bersifat pribadi
untuk keseluruhan, yang merupakan syarat material,
maksudnya pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas
pada pemasukan yang dimasukkanya, melainkan juga
bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik
pribadi terhadap persekutuan firmanya. (Pasal 18 KUH
Dagang
