Berakhirnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Berakhirnya perjanjain merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak
yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang
sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu
prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk
memenuhi prestasi. Sesuatu hal disini berarti segala perbuatan hukum yang
dilakukan oleh kedua belah pihak, bisa jual-beli, utang-piutang, sewamenyewa, dan lain-lain.
Dalam Pasal 1381 KUH Perdata dinyatakan bahwa hapusnya perjanjian
atau perikatan, dapat dilaksanakan dengan:
a) Pembayaran
b) Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan
c) Pembaharuan Hutang
d) Perjumpaan Hutang atau Kompensasi
e) Percampuran Hutangf) Pembebasan Hutangnya
g) Musnahnya barang yang terhutang
h) Kebatalan atau Pembatalan
i) Berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku
ini
j) Lewatnya Waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.