Dalam perkembangannya mengenai jaminan benda bergerak yang dijaminkan dengan hak gadai tidak lagi memenuhi kebutuhan, karena benda yang dijadikan jaminannya harus diserahkan kepada pihak kreditur sedangkan dalam perkembangannya benda yang menjadi objek jaminan tersebut masih tetap berada di pihak debitur. Maka hak jaminan fidusia yang dapat mengatasi masalah tersebut, karena penyerahannya dilakukan berdasarkan constitutum possesorium (penyerahan benda berdasarkan kepercayaan). Ketentuan tentang hak jaminan fidusia yang disahkan pada tanggal 30 September 1999 yang memberlakukannya mengenai UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 42 menjadi landasan hukum bagi pihak yang berkepentingan baik kreditur maupun debitur. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Seperti telah dijelaskan bahwa jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakan, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya, karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin pihak yang menerima fidusia. Berdasarkan Pasal 11 jaminan fidusia dianggap baru lahir setelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia . Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia. Sebelum undang-undang ini dibentuk, pada umumnya benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut undang-undang ini Objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.32 Dalam Undang-Undang ini diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lain, karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Undang-Undang yang khusus mengatur tentang fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Didalam undang-undang ini juga menggunakan istilah “Fidusia”. Dengan demikian, istilah “Fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Akan tetapi, kadang-kadang dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fiduciare Eigendom Overdracht (penyerahan hak milik secara kepercayaan). Penggunaan istilah fidusia tampaknya sudah umum diterima, yang terlihat dari digunakannya istilah tersebut dalam buku-buku yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Namun sebelum itu pun perundang-undangan kita sudah menggunakan istilah “Fidusia”, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Dalam Pasal 1 sub 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”. Pasal 1 sub 2 yaitu Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap keditur lainnya
