Hak Pakai (HP) disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pokok Agraria. Secara Khusus, Hak Pakai diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Pokok Agraria. Menurut Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria, ketentuan lebih mengenai Hak Pakai diatur dengan peraturan perundangan. Peraturan perundangan yang dimaksudkan disini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah, Hak Pakai diatur dalam Pasal 39 samapi dengan Pasal 58. Pengertian Hak Pakai disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengeolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Perkataan “menggunakan” dalam Hak Pakai menujuk pada pengertian bahwa Hak Pakai digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, sedangkan perkataan “memungut hasil” dalam Hak Pakai menunjuk pada pengertian bahwa hak pakai digunakan untuk kepentingan pertanian, perikanan dan peternakan dan perkebunan. Pasal 42 Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan bahwa yang dapat mempunyai Hak Pakai atas tanah, adalah : 1) Warga Negara Indonesia 2) Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia 3) Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia 4) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah menetapkan bahwa yang dapat mempunyai Hak Pakai atas tanah, adalah : 1) Warga Negara Indonesia 2) Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia 3) Departemen, Lembaga Pemerinah Non Dapartement dan Pemerintah Daerah 4) Badan keagamaan dan badan sosial 46 5) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia 6) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia 7) Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
