Perjanjian asuransi terjadi seketika setelah tercapai
kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Hak dan
kewajiban timbal balik timbul sejak saat itu, bahkan sebelum polis
ditandatangani (Pasal 257 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang). Asuransi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam
bentuk akta yang disebut polis (Pasal 255 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti
tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi (Pasal 258
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Ketentuan-ketentuan yang telah diuraikan tadi, dapat
dipahami apabila sejak saat terjadi asuransi sampai diserahkan
polis yang sudah ditandatangani tidak terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian. Jadi, tidak ada persoalan apa-apa. Akan
tetapi, jika setelah terjadi asuransi belum sempat dibuatkan
polisnya, atau walaupun sudah dibuatkan polisnya tetapi belum
sempat ditandatangani atau walaupun sudah ditandatangani tetapi
belum diserahkan kepada tertanggung, kemudian terjadi evenemen
yang menimbulkan kerugian bagi tertanggung, dalam keadaan ini
sulit membuktikan bahwa telah terjadi asuransi karena
pembuktiannya harus secara tertulis berupa akta yang disebut polis.
Untuk mengatasi kesulitan itu, Pasal 257 Kitab UndangUndang Hukum Dagang memberi ketegasan, walaupun belum
dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan
antara tertanggung dan penanggung. Kesepakatan itu dibuktikan
dengan nota persetujuan yang ditandatangani oleh tertanggung.
Jadi, perjanjian asuransi sudah terjadi walaupun kemudian baru
dibuat secara tertulis dalam bentuk polis. Hak dan kewajiban
tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan
berdasarkan nota persetujuan.
Untuk membuktikan telah terjadi kesepakatan antara
tertanggung dan penanggung, undang-undang mengharuskan
pembuktian dengan alat bukti tertulis berupa akta yang disebut
polis. Akan tetapi apabila polis belum dibuat, pembuktian
dilakukan dengan catatan, nota, surat, perhitungan, telegram dan
sebagainya. Surat-surat ini disebut permulaan bukti tertulis (the
beginning of writing evidence). Apabila permulaan bukti tertulis ini
sudah ada, barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur
dalam hukum acara perdata. Inilah yang dimaksud oleh Pasal 258
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu dengan
kalimat “namun dengan demikian, semua alat bukti boleh
digunakan apabila sudah ada permulaan pembuktian dengan surat.”
