Leasing (skripsi dan tesis)

Leasing adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik atau alat-alat (tanah atau aktiva yang didepresiasi atau kedua-duanya) yang umumnya mempunyai jangka waktu tertentu. (Baridwan, 2004) Istilah leasing yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang– undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna” dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegitan Sewa guna usaha (leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa