Kebijakan Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

 

Secara terminologi kebijakan berasal dari istilah policy dalam bahasa Inggris atau politiek dalam bahasa Belanda. Terminologi tersebut dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (termasuk penegak hukum) dalam mengelola, mengatur, atau menyelesaikan urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyususnan peraturan perundang-undangan dan mengalokasikan hukum/peraturan dalam suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat (warga negara).  Menurut Barda Nawawi kata kebijakan berasal dari bahasa inggris “ Policy” secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (dalam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum dalam mengelola, mengatur atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penysunan peraturan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum/peraturan dengan tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat atau warga negara. Pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun politik kriminal. Menurut Sudarto , politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat serta kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan perturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekpresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Istilah politik hukum dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai 3(tiga) arti dalam batasan pengertiannya, yaitu:  a. Pengetahuan mengenai ketatanegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); b. Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) c. Cara bertindak (dalam menghadapi atau menagani suatu masalah) kebijakan Mahfud MD menjelaskan hubungan antara politik dan hukum bahwa hukum merupakan produk politik. Hukum dipandang sebagai dependent variable (varibel terpengaruh) sedangkan politik sebagai indepnden variable (variable berpengaruh). Dengan asumsi seperti itu Mahfud MD merumuskan  politik hukum sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihal konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Di sini hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat impertatif atau keharusan-keharusan, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.   Menurut pendapat Mahfud MD, politik hukum sebagai legal Policy yang akan atau telah dilakukan secara nasional oleh pemerintah, yang meliputi: a. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum Dengan demikian, dilihat sebagai bagian dari politik hukum, maka politik hukum pidana mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu peraturan perundang-undangan pidana yang baik. Politik hukum pidana merupakan tindakan dalam menciptakan atau menyusun perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenruhi syarat keadilan dan daya guna bagi masyarakat, untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan masa-masa yang akan datang.  Penanggulangan kejahatan tentunya tidak terlepas dengan adanya politik kriminal itu sendiri. Menurut sudarto, politik kriminal merupakan usaha rasional yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal menanggulangi kejahatan. Pada hakekatnya kebijakan atau upaya penagulangan kejahatan merupakan bagian intergral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahateraan masyarakat (social welfare). Dari hal itu dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dari politik kriminal itu adalah perlindungan masyarakat dan juga untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Politik kriminal merupakan bagian intergral dari politik sosial (yaitu, kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial). Secara skemantis dapat digambarkan sebagai berikut:  Penanggulangan kejahatan dapat ditempuh melalui pendekatan kebijakan, pendekatan kebijakan tersebut dalam arti adanya keterpaduan intergralitas antara politik kiriminal dan politik sosial dan adanya keterpaduan intergralitas antara upaya penangulangan kejahatan dengan “penal” dan nonpenal. Menurut pendapat Marc Ancel, penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberikan pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang