Pengertian Prostitusi (skripsi dan tesis)

Prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian. Prostitusi merupakan penyerahan diri dari wanita kepada banyak laki-laki dengan pembayaran. Prostitusi sering disebut juga sebagai pelacur (dari bahasa latin Prostituere atau Prostauree) misalnya berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan pergendakan. Sejalan dengan itu pula Commenge mengatakan prostitusi atau prostitusi itu adalah : “Suatu perbuatan seorang wanita memperdagangkan atau menjual tubuhnya, yang dilakukannya untuk memperoleh bayaran dari laki-laki yang datang, dan wanita tersebut tidak ada pencarian nafkah lainnya kecuali yang diperolehnya dari perhubungan sebentar-sebentar dengan orang banyak” Paul Moedikno mengatakan “Prostitusi adalah penyerahan badan dengan menerima bayaran, kepada orang banyak guna pemuasan nafsu seksual orangorang itu” Umumnya para pelacur itu hanya mencari nafkah dengan menjual jasa, mereka lalu disebut pendosa para pembeli dan pengguna jasa. Kerancuan menyangkutpautkan pelacur seksualitas dan hukum positif. Kemiskinan/pemiskin seksualitas dalam prostitusi yang sepenuhnya bersifat pribadi bagi konsumen dan menjadi barang komoditi bagi pelacur bukan fondasi yang kuat bagi pengurangan hak-hak pelacur apalagi mendiskriminasikannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berlaku saat ini mengenai istilah pelacur ini tidak diatur secara jelas, hanya mengenai mereka yang mencari keuntungan dari orang lain yang menjalankan dirinya sebagai pemuas nafsu laki-laki dengan upah, dikenal dengan istilah Germo dan diatur dalam pasal 297 KUHP yang berbunyi : “Perdagangan Wanita dan Laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Dengan demikian yang diancam hukuman bukan pelakunya tetapi pelaku yang memperdagangkan perempuan menjadi pelacur itulah yang dapat diancam hukuman. Perumusan tentang prostitusi diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan prostitusi, prostitusi, penjaja seks, pekerja seks komersial atau persundalan adalah peristiwa penyerahan tubuh oleh wanita kepada banyak laki-laki (lebih dari satu) dengan imbalan pembayaran guna disetubuhi dan sebagai pemuas nafsu seks si pembayar, yang dilakukan diluar pernikahan. Atau dengan kata lain, adalah wanita yang melakukan hubungan seksual dengan banyak laki-laki diluar pernikahan, dan sang wanita memperoleh imbalan uang ataupun materi lainnya.