Substansi Konstitusi (skripsi dan tesis)

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa satu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan document. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument. 2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.  Dikatakan konstitusi itu flexibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi inggris dan selandia baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapanpun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).  Ciri-ciri pokok, antara lain: a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang  Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain: a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).17 4. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi 5. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). 6. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukean tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi.18 7. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution). Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain: a. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan b. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih c. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) : a. Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen b. Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen c. Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum