Pengertian Sistem Ketatanegaran (skripsi dan tesis)

Secara epistemologi menurut J.H.A Logeman sebagaimana dikutip A.Ahsin Tholari, 26mendefenisikan sistem ketatanegaraan sebagai perangkat unsur ketatanegaraan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang mencakup beberapa hal antara lain: 1. Pembentukan jabatan-jabatan dan susunannya 2. Penunjukan para pejabat 3. Kewajiban-kewajiban, tugas-tugas yang terikat pada jabatan 4. Wibawa, wewenang hukum, yang terikat pada jabatan 5. Lingkungan daerah dan personil, atas nama tugas dan wewenang jabatan itu meliputinya. 6. Hubungan wewenang dari jabatan-jabatan antara satu sama lain 7. Peralihan jabatan 8. Hubungan antara jabatan dan pejabat. Sedangkan menurut T. Koopmans, yang termasuk dalam hukum tatanegara adalah ajaran-ajaran yang berkaitan dengan beberapa hal.Pertama, kekuatan hukum mengikatnya peraturan perundang-undangan.Kedua, pembagian tugas diantara lembaga-lembaga negara.Ketiga, perlindungan terhadap hak-hak individu.27 Berbicara mengenai sistem ketatanegaraan, maka para pakar hukum tatanegara membagi sistem ketatanegaraan dalam dua sudut pandang:  Pertama, sistem ketatanegaraan menurut sifatnya.Kedua, sistem ketatanegaraan menurut pembagian kekuasaan. Pembahasan berikut akandikaji hanya mengenai sistem ketatanegaraan berdasarkan pembagian kekuasaan. Secara umum, suatu sistem ketatanegaraan berdasarkan pembagian kekuasaan, membagi kekuasaan pemerintahan kedalam “trichotomy system” yang terdiri dari eksekutif, legislative dan yudikatif.Dan biasa disebut dengan Trias politica.Pembagian ini sering kali ditemui, kendatipun batas pembagian itu tidak selalu sempurna. Berbicara tentang pembagian kekuasaan selalu dihubungkan dengan Montesqieu menurutnya, dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, dimana ketiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang melakukannya28.Maka menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh mempengaruhi, antara kekuasaan yang satu dengan yang lainnya, masing –masing terpisah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berbeda-beda itu.Oeh karena itu Montesqieu disebut pemisah kekuasaan, artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang menanganinya. Menurut Wade dan Philips, 29 ahli-ahli hukum tatanegara Inggris yang terkemuka, mengajukan tiga pertanyaan untuk menentukan apakah dalam suatu konstitusi terdapat pemisah kekuasaan dalam hubungan antara badan legilslatif dan eksekutif.Pertama, apakah seorang (suatu badan) yang sama merupakan bagian dari kedua badan legislative dan eksekutif? Menurut Undang-Undang Dasar Amerika badan eksekutif sama sekali terlepas dari badan legislatif. Berbeda dengan di Amerika Serikat, pelaksanaan sistem pemerintahan cabinet di Inggris tergantung kepada Konvensi ketatanegaraan yang menentukan, bahwa menterimenteri haruslah anggota dari salah satu majelis-majelis parlemen. Kedua, apakah badan legislatif yang mengontrol badan eksekutif ataukah badan eksekutif yang mengontrol badan legislatif? Dibawah sistem presidensil di Amerika Serikat, Presidennya dipilih untuk waktu tertentu, sehingga praktis ia tidak dapat diganti meskipun terbukti tidak efisien, tidak popular ataupun kebijakan politiknya tidak dapat diterima masyarakat, kecuali tiba waktu pemilihan baru. Hal ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tungga Presiden (eksekutif) kepada pemilih-pemilihnya, bukan kepada kongres (legislative). Dengan kata lain, bahwa sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat tidak dikenal control legislative terhadap eksekutif. Keadaan ini disertai pula tidak adanya control eksekutif terhadap kongres sementara sistem ketatanegaraan di Inggris adalah berdasarkan pertanggungjawaban menteri. House of Commons (badan legislatif) memiliki otoritas untuk mengontrol kinerja eksekutif.Dengan demikian sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan pemerintah yang tak memperoleh lagi dukungan atau untuk membubarkan parlemen. Ketiga, adakan badan legislatif melaksanakan fungsi eksekutif dan badan eksekutif melaksanakan fungsi legislatif? Baik di Amerika Serikat maupun di Inggris, kebutuhan akan perintahan yang modern telah memaksa badan legislative untuk mendelegasikan kepada eksekutif kekuasaan untuk menetapkan peraturanperaturan yang mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian terlihat bahwa badan eksekutif ikut campur tangan dalam pekerjaan legislative artinya, di Ameriika dan Inggris badan eksekutif melaksanakan fungsi yang menurut sifatnya termasuk tugas badan legislatif. Dalam kenyataannya menurut Ismail Suny, pembagian kekuasaan pemerintahan tersebut tidak selalu sempurna, karena kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan saling pengaruh-mempengaruhi30 . bahkan Doctrin pemisahan kekuasaan di Inggris dan di Amrika Serikat sebagai mana dipaparkan diatas yang dianggap melukiskan, bahwa kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, melaksanakan semata-mata dan selengkap-lengkapnya kekuasaan yang ditentukan padanya masing-masing. Sebenarnya tidak berlaku di Inggris yang bersistem parlementer31 dan Amerika Serikat yang bersistem presidansill.32 Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimanakah sistem ketatanegaraan yang dianut di Indonesia? Berbicara mengenai sistem ketatanegaraan di Indonesia, merujuk pada pendapat Philipus M. Hadjon, bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia menurut UUD 1945 merupakan sistem unik yang mungkin merupakan sistem tiada duanya di Dunia.33 Sehingga dengan sistem yang demikian, sering kali orang tersesat dalam usaha memahami lembagalembaga negara menurut UUD 1945 hal ini disebabkan karena landasan pijaknya mungkin dari luar, baru kemudian memaksakan suatu sistem yang lain kepada sistem yang dianut berdasarkan UUD 1945. Seperti yang dikatakan oleh Gabriel A. Almond dalam karyanya comparative politics to day sebagaimana dikutip Philipus M Hadjonmengatakan,34 bahwa a political culture is a particular distribution in a particular nation of people having similar or different political attitudes, values, feeling, information, and skills. Dengan demikian, untuk dapat memahami sistem ketatanegaraan yang dianut Indonesia, landasan kita adalah bumi yang kita pijak Negara Republik Indonesia baru memandang keluar, membandingkan dengan negara lain dan kemudian mencocokkannya kembali dengan sistem yang kita anut sesuai dengan culture politik dan watak bangsa kita. Adapun untuk menganalisis permasalahan asas pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia, pertama kali yang perlu dipersoalkan adalah mengenai hakikat kekuasaan yang diorganisasikan dalam sturkur kenegaraan.Apa dan siapakah yang sesungguhnya memegang kekuasaan tertinggi atau yang biasa disebut sebagai pemegang kekuasaan (sovereighty) dalam negara Indonesia. Terdapat lima teori yang mendasari sekaligus memperdebatkan mengenai persoalan kedaulatan, yaitu kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat, atau kedaulatan negara. Sejak Indonesia merdeka dan para pendiri negara telah resmi memilih bentuk republic dan meninggalkan ide kerajaan, karena itu konsep kedaulatan raja tidak perlu dibahas lagi.Demikian pula konsep kedaulatan negara yang biasa dipahami dalam konteks hubungan internasional, juga tidak perlu dipersoalkan.Yang penting adalah konsep kedaulatan Tuhan, Hukum, dan Rakyat, yang mana yang sesungguhnya menjadi konsep kunci dalam sistem pemikiran mengenai kekuasaan dalam keseluruhan konsep kenegaraan Indonesia Menurut Jimly Asshiddiqie, kedaulatan Tuhan, hukum, dan rakyat ketiganya berlaku secara simultan dalam pemikiran bangsa Indonesia tentang kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan kenegaraan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia pada pokok nya adalah derivat dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa. 36keyakinan kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa ini selanjutnya di manifestasikan dalam paham kedaulatan hukum dan sekaligus kedaulatan rakyat yang diterima sebagai dasar-dasar berpikiran sistematik dalam konstruksi UUD suatu negara. Prinsip kedaulatan hukum diwujudkan dalam gagasan rechtsstaat atau the rule of law serta perinsip supremasi hukum yang selalu didengung-dengungkan setiap waktu.Di Indonesia dalam perwujudannya, perumusan hukum yang dijadikan pegangan tertinggi itu disusun sedemikian rupa melalui mekanisme demokrasi yang lazim sesuai dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Sebaliknya, konsep kedaulatan rakyat diwujudkan melalui instrument-instrumen hukum dan sistem kelembagaan negara dan pemerintahan sebagai institusi hukum yang tertib.Oleh sebeb itu, produk-produk hukum yang dihasilkan selain mencerminkan Ketuhanan Yang Maha Esa, juga haruslah mencerminkan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.Setiap produk hukum yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan cita Ketuhanan Bangsa Indonesia yang dijamin dalam Pancasila, tetapi produk hukum tersebut bukanlah penjelmaan lansung dari keyakinan keyakinan umat beragama terhadap hukum-hukum ilahiyah. Proses terbentuknya hukum nasional yang disepakati itu haruslah dilakukan melalui proses permusyawaratan sesuai prinsip, demokrasi perwakilan sebagai pengejawantahan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip kedaulatan rakyat itu selain diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, juga tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dari berfingsinya sistem demokrasi. Mengingat bahwa di Indonesia pernah berlaku beberapa konstitusi, maka dalam menganalisis sistem ketatanegaraan Indonesia akan dipaparkan sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS 1949, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca-amandemen