Pada dasarnya pesoalan waris-mewarisi selalu identik dengan perpindahan kepemilikan sebuah benda, hak dan tanggung jawab dari pewaris kepada ahli warisnya. Dalam hukum waris Islam penerimaan harta warisan didasarkan pada asas ijbari, yaitu harta warisan berpindah dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli waris. Pengertian tersebut akan terpenuhi apabila syarat dan rukun mewarisi telah terpenuhi dan tidak terhalang mewarisi. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Syarat-syarat tersebut selalu mengikuti rukun, akan tetapi ada sebagian yang berdiri sendiri. Dalam hal ini penulis menemukan 3 syarat warisan yang telah disepakati oleh ulama, 3 syarat tersebut adalah: a. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri. b. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia. c. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing. Adapun rukun waris yang harus terpenuhi pada saat pembagian harta warisan. Dalam bukunya Fachtur Rahman, Ilmu Waris, disebutkan bahwa rukun waris dalam hukum kewarisan Islam diketahui ada 3 macam yaitu: Muwaris yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya. Syaratnya adalah muwaris harus benarbenar telah meninggal dunia. Kematian muwaris itu, menurut ulama dibedakan menjadi 3 macam yaitu: 1) Mati Haqiqy (mati sejati) Mati haqiqy (mati sejati) adalah matinya muwaris yang diyakini tanpa membutuhkan keputusan hakim dikarenakan kematian tersebut disaksikan oleh orang banyak dengan panca indera dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan nyata. 2) Mati Hukmy (mati menurut hakim atau yuridis) Mati Hukmy (mati menurut hakim atau yuridis) adalah suatu kematian yang dinyatakan atas dasar keputusan hakim karena adanya beberapa pertimbangan. Maka dengan putusan hakim secara yuridis muwaris dinyatakan meninggal meskipun terdapat kemungkinan muwaris masih hidup. Menurut Malikiyyah dan Hambaliyah apabila lama meninggalkan tempat itu berlangsung selama 4 tahun sudah dinyatakan mati. Menurut pendapat ulama lain, terserah kepada ijtihad hakim dalam melakukan pertimbangan dari berbagai macam segi kemungkinannya. 3) Mati Taqdiry (mati menurut dugaan) Mati Taqdiry (mati menurut dugaan) adalah sebuah kematian (muwaris) berdasarkan dugaan keras, misalkan dugaan seorang ibu hamil yang dipukul perutnya atau dipaksa meminum 14 racun. Ketika bayinya lahir dalam keadaan mati, maka dengan dugaan keras kematian itu diakibatkan oleh pemukulan terhadap ibunya. b. Waris (ahli waris) yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau hubungan perkawinan, atau karena memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya adalah pada saat meninggalnya muwaris, ahli waris benarbenar dalam keadaan hidup. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih dalam kandungan (al-haml) terdapat juga syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu antara muwaris dan ahli waris tidak ada halangan saling mewarisi. c. Maurus atau al-Miras, yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasia
