Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an, yaitu: Karena hubungan darah, ini ditentukan secara jelas dalam QS. AnNissa: 7, 11, 12, 33, dan 176; 2. Hubungan semenda atau pernikahan; 3. Hubungan persaudaraan karena agama yang ditentukan oleh Al-Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6); 4. Hubungan kerabat karena sesama hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. AlAnfaal: 75)
