Pengertian Umum Hukum Waris di Indonesia (skripsi dan tesis)

Untuk pengertian hukum waris sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Wirjono Prodjodikoro, menggunakan istilah “hukum warisan.” Hazairin, mempergunakan istilah “hukum kewarisan” dan Soepomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris.”   Soepomo menerangkan bahwa hukum waris itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.  Oleh karena itu, istilah hukum waris mengandung pengertian yang meliputi kaidahkaidah dan asas-asas yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hakhak serta kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Dalam rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapat dihindarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan dikenal. Istilah-istilah dimaksud tentu saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertian hukum waris itu sendiri. Beberapa istilah tersebut beserta pengertiannya dapat disimak berikut ini:  1. Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal. 2. Warisan; Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat. 3. Pewaris; Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat. 4. Ahli waris; Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris; 5. Mewarisi; Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya. 6. Proses pewarisan; Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu: a. berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan b. berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Berkaitan dengan beberapa istilah tersebut di atas, Hilman Hadikusumah dalam bukunya mengemukakan bahwa “warisan menunjukkan harta kekayaan dari orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik harta itu telah dibagi-bagi atau pun masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi.”   Beberapa penulis dan ahli hukum Indonesia telah mencoba memberikan rumusan mengenai pengertian hukum waris yang disusun dalam bentuk batasan (definisi). Sebagai pedoman dalam upaya memahami pengertian hukum waris secara utuh, beberapa definisi di antaranya penulis sajikan sebagai berikut: Wirjono Prodjodikoro mengemukakan:  “Hukum warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.” Menurut Soepomo, “Hukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barangbarang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.” Proses ini telah mulai pada waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi “akuut” oleh sebab orang tua meninggal dunia. Meninggalnya bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut. R. Santoso Pudjosubroto mengemukakan “Yang dimaksud dengan hukum warisan adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.” B. Ter Haar Bzn dalam bukunya “Azas-azas dan Susunan Hukum Adat” yang dialihbahasakan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto memberikan rumusan hukum waris sebagai berikut: “Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi.”   “Hukum waris adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya sesorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.” 18 Suatu hal yang perlu diperhatikan, yaitu walaupun terdapat rumusan dan uraian yang beragam tentang hukum waris, pada umumnya para penulis hukum sependapat bahwa “Hukum waris itu merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya.”   Berdasarkan pengertian warisan seperti yang telah dikatakan di atas, Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., memperlihatkan tiga unsur, yaitu:   1. seorang yang meninggalkan warisan (erflater), yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan; 2. seorang atau beberapa orang ahli waris (erfenaam), yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu; 3. harta warisan (nalatenschap), yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu. Unsur ke-1 meninggalkan persoalan, bagaimana dan sampai di mana hubungan seorang peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan, di mana si peninggal warisan berada. Unsur ke-2 meninggalkan persoalan, bagaimana dan sampai di mana harus ada tali kekeluargaan antara peninggal warisan dan ahli waris, agar kekayaan si peninggal warisan dapat beralih kepada si ahli waris. Unsur ke-3 menimbulkan persoalan, bagaimana dan sampai di mana wujud kekayaan yang beralih itu dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan, di mana si peninggal warisan dan si ahli waris bersama-sama berada Maka dengan demikian, oleh karena tiap-tiap masyarakat di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan, dapatlah dikatakan bahwa sifat warisan dalam suatu masyarakat tertentu adalah berhubungan erat dengan sifat kekeluargaan serta pengaruhnya pada kekayaan dalam masyarakat itu, sehingga hukum waris yang berlaku di Indonesia untuk para Warga Negara Indonesia, ialah bahwa:21 a. bagi orang-orang Indonesia asli pada pokoknya berlakulah hukum adat, yang seperti telah dikatakan, berbeda dalam pelbagai daerah dan yang ada hubungan rapat dengan tiga macam sifat kekeluargaan tersebut di atas, yaitu sifat kebapakan, sifat keibuan, dan sifat kebapak-ibuan; b. bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam di pelbagai daerah ada pengaruh yang nyata dari peraturan warisan dari hukum agama Islam; c. bagi orang-orang Arab sekiranya pada umumnya berlaku seluruh hukum warisan dari agama Islam; d. bagi orang-orang Tionghoa dan Eropa berlaku hukum warisan dari Burgerlijk Wetboek (BW) Buku II titel 12 s/d 18, pasal-pasal 830 s/d 1130. Bertolak dari uraian pengertian hukum waris ini, paparan dalam sub-sub bab selanjutnya akan berkisar pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam masing-masing ketentuan hukum waris yang secara bersama-sama berlaku di Indonesia