Penggunaan Lahan (skripsi dan tesis)

Menurut Saefulhakim (dalam Ruswandi, 2005), penggunaan lahan merupakan

gambaran perilaku manusia terhadap lahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari

penggunaan lahan tersebut. Sesuai dengan pendapat Bratakusumah (dikutip oleh

Ruswandi, 2005) bahwa rencana tataguna lahan merupakan ekspresi kehendak

lingkungan masyarakat mengenai pola tataguna lahan suatu lingkungan pada masa yang

akan datang, sehingga tujuan dari perencanaan tataguna lahan adalah melakukan

penentuan pilihan dan penerapan salah satu pola tataguna lahan yang terbaik dan sesuai

dengan kondisi yang ada sehingga diharapan dapat mencapai suatu sasaran tertentu.

Di wilayah pinggiran kota yang sedang tumbuh, persaingan dalam penggunaan

lahan tersebut menjadi sangat keras karena banyak alternatif keperluan penggunaan,

antara lain untuk pertanian, bangunan perumahan, infrastruktur seperti jalan, pabrik,

kawasan perkotaan dan komersial lainnya (Anwar,1993).

Dorfman (dalam Fauzia,1999) menyatakan bahwa penggunaan lahan bersifat

kompetitf sehingga dialokasikan untuk kegiatan yang memberikan rent terbesar

denngan urutan peruntukan penggunaan lahan sebagai berikut: 1) Industri, 2)

Perdagangan, 3)Pemukiman, 4)Pertanian Intensif, 5) Pertanian Ekstensif dan kehutanan.

Utomo, et al (1992) mengatakan bahwa secara garis besar penggunaan lahan dapat

digolongkan menjadi dua, yaitu:

1) Penggunaan lahan dalam kaitan dengan pemanfaatan potensi alaminya, seperti

kesuburan lahan, kandungan mineral atau endapan bahan galian dibawah

permukaannya.

2) Penggunaan lahan dalam kaitannya dengan pemanfaatan untuk ruang

pembangunan, di mana dalam penggunaannya tidak memanfaatkan potensi

alaminya, namun lebih ditentukan oleh adanya hubungan – hubungan tata ruang

dengan penggunaan- penggunaan lain yang telah ada, diantaranya ketersediaan

prasarana dan fasilitas umum lainnya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar perencanaan penggunaan lahan

dapat berguna, seperti dalam FAO (yang dikutip Ruswandi,dkk, 2007) yaitu:

1) Perencanaan harus atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan lahan atau

menghindari perubahan perubahan yang tidak diinginkan yang dianggap akan

merugikan, dan harus melibatkan masyarakat setempat yang bertempat tinggal di

sekitar lahan.

2) Harus ada keinginan secara politik dan kemampuan untuk mengaplikasikannya.