PBB adalah penerimaan pajak Pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada Daerah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penerimaan PBB tersebut dimasukkan kelompok penerimaan Bagi Hasil Pajak. Landasan Hukum Pajak Bumi dan Bangunan, adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.