Politik Luar Negeri (skripsi dan tesis)

Beberapa pakar hubungan internasional mendefinisikan konsep politik luar negeri sebagai berikut : menurut Jack C. Plano dan Roy Olton dalam Kamus Ilmu Hubungan Internasional, politik luar negeri merupakan “strategi atau rencana tindakan yang dibentuk oleh para pembuat keputusan suatu negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional khusus yang dituangkan dalam istilah kepentingan nasional” (Sidik Jatmika, 2001:46); menurut Cecil V. Crabb, Jr. politik luar negeri merupakan hasil penggabungan dari dua unsur yaitu tujuan (kepentingan nasional) dan sarana (kemampuan) dari suatu negara. Jadi dalam politik luar negeri terdapat dua elemen, yaitu tujuan-tujuan nasional (national objectives) yang hendak dicapai dan sarana-sarana (means) untuk mencapainya.(Columbis dan Wolfe, 1978:87); menurut Modelski politik luar negeri merupakan sistem aktivitas suatu negara untuk mengubah perilaku negara lain, dan untuk mengatur aktivitas negara itu sendiri dalam lingkungan internasional. (Umar Suryadi Bakry. 1999:125).

Dari beberapa definisi tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik luar negeri adalah kebijakan publik yang berupa aktifitas suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain, dalam rangka mencapai kepentingan nasionalnya di ranah lingkungan internasional.

Menurut Undang – undang Nomor 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang hubungan luar negeri pengertian politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut : Politik Luar Negeri RI adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Definisi ini menunjuk dengan jelas bahwa kewenangan politik luar negeri ada pada Pemerintah Pusat