Kepentingan Nasional (skrispi dan tesis)

Kepentingan nasional (national interest) adalah konsep yang khas dalam studi hubungan internasional. Selama negara-bangsa (nation-state) masih merupakan aktor hubungan internasional yang dominan, maka kepentingan nasional merupakan suatu konsep yang selalu digunakan oleh para ahli dalam menganalisa hubungan internasional. Semua ahli agaknya setuju bahwa determinan utama yang menggerakkan negara-negara menjalankan hubungan internasional (politik luar negeri) adalah kepentingan nasional. (Umar Suryadi Bakry. 1999:60). Menurut K.J. Holsti, kepentingan nasional (national interest) dari suatu negara mengacu pada sejumlah perangkat ideal dari tujuan-tujuan nasional suatu bangsa yang harus ditemukan sebagai dasar dari pelaksanaan hubungan luar negeri suatu negara tersebut. Disamping itu kepentingan nasional mengacu kepada sejumlah tujuan nasional suatu bangsa yang akan diraih dalam jangka waktu tertentu. (K.J. Holsty, 1989:176). H.J. Morgenthau mencoba mempersamakan kepentingan nasional dengan power yang ingin dicapai suatu negara dalam hubungan internasional. Dengan kata lain, hakekat kepentingan nasional menurut Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan). (Umar Suryadi Bakry. 1999:61). Menurut J. Frankel kepentingan nasional tidak bisa didefinisikan secara sempit dengan cara mengabaikan kepentingan-kepentingan moral, religi, dan kepentingan kemanusiaan yang lain, pendapat ini disetujui pula oleh Nicholas Spykman yaitu bahwa kepentingan nasional mencakup pula kepentingan moral, religi, kebudayaan, dan sebagainya, tetapi untuk mengejar kepentingan-kepentingan itu tetap diperlukan power yang mencukupi. (Umar Suryadi Bakry. 1999:61).