- 1.Status Sosial Ekonomi
Status sosial ekonomi sering disebut dengan kelas sosial atau status sosial. Menurut Polak (dalam Gunawan, 2010 : 40) berpendapat bahwa Status adalah kedudukan sosial seseorang dalam kelompok serta dalam masyarakat. Sedangkan Soerjono Soekanto (2006 : 210) berpendapat bahwa status sosial ekonomi adalah tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti lingkungan pergaulan, prestisnya, dan hak-hak serta kewajibannya.
Lebih lanjut status dibagi menjadi 3 macam yaitu:
- Ascribed status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran.
- Achieved status yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini diperoleh tidak atas dasar kelahiran tergantung dari kemampuan masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuannya.
- Assigned status yang merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa status sosial ekonomi orang tua adalah kedudukan seseorang di masyarakat dalam lingkungan pergaulan, prestis yang diperoleh dari usaha sendiri atau yang telah berjasa memperjuangkan dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
- 2.Pengukuran Status Sosial Ekonomi Orang Tua
1) Pendidikan
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena pendidikan akan memberikan pengetahuan dan wawasan yang luas tentang kehidupannya di masa yang akan datang. Pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap kedudukan seseorang di masyarakatnya. Apabila seseorang berpendidikan tinggi maka akan semakin tinggi status sosialnya. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Seperti dijelaskan pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah. Pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar hendaknya melanjutkan pendidikan menengah untuk menambah ilmu pengetahuan. Seperti dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 18 pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian setelah menempuh pendidikan menengah alangkah baiknya dapat menempuh pendidikan tinggi. Tetapi biasanya tidak semua orang dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi karena terhambat oleh biaya yang mahal. Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 19 pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Dengan demikian semakin tinggi pendidikan yang ditempuh seseorang maka semakin tinggi derajat atau status sosial ekonomi orang tersebut di kehidupan masyarakat.
2) Pekerjaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:682) pekerjaan adalah barang apa yang dilakukan (diperbuat, dikerjakan, dsb), tugas kewajiban, hasil bekerja, perbuatan yang merupakan mata pencaharian yang dijadikan pokok penghidupan dan sesuatu yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah. Dalam suatu pekerjaan, ada beberapa jenis pekerjaan. Menurut Mantra (2009 :239) ada beberapa jenis pekerjaan, yaitu:
- Pemimpin dan manajer senior
- Tenaga ahli
- Teknisi dan sejenisnya
- Tenaga produksi dan tenaga terkait
- Tata usaha dan usaha jasa tingkat lanjutan
- Tata usaha dan usaha jasa tingkat menengah
- Pekerja produksi dan angkutan tingkat menengah
- Pekerja produksi dan angkutan tingkat rendah
- Pekerja kasa dan pekerja terkait
Kemudian Ida Bagus Mantra membagi status pekerjaan yaitu:
- Berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain termasuk kelompok ini:
(1) Tukang becak atau yang membawa becak atas resiko sendiri
(2) Sopir taksi yang membawa mobil atas resiko sendiri
(3) Kuli-kuli di pasar, stasiun yang tidak mempunyai majikan
- Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga, buruh tidak tetap termasuk kelompok ini:
- Pengusaha warung yang dibantu keluarga atau dibantu buruh tidak tetap dan tidak dibayar
- Penjaja keliling dengan dibantu keluarga atau dibantu buruh tidak tetap
iii. Petani yang mengusahakan tanah sendiri dengan dibantu anggota keluarga atau sewaktu-waktu menggunakan buruh tidak tetap
- Berusaha dengan buruh tetap; pengusaha yang memeperkerjakan buruh tetap dibayar tanpa memperhatikan ada kegiatan apa tidak
- Buruh karyawan; seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi dengan menerima upah berupa uang dan atau barang.
- Pekerja; tanpa menerima upah, misalnya anak membantu ibu berjualan, pekerja keluarga, pekerja bukan keluarga tetapi tidak dibayar
Dari beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang merupakan mata pencaharian pokok sebagai penghidupan yang terdiri dari beberapa jenis dengan usaha sendiri atau dengan bantuan orang lain. Menurut Sri Hastuti (Purnomo, 2013:28) jenis pekerjaan di Indonesia digolongkan menjadi:
- Golongan pegawai negeri adalah mereka yang diangkat oleh pejabaat yang berwenang serta digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pegawai negeri dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari pegawai sipil pusat/daerah dan jabatan negeri lainnya.
2) ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)
- Golongan pedagang yaitu mereka yang mempunyai perusahaan/bidang usaha besar/kecil. Ada dua pengertian pedagang, yaitu:
(1) Pedagang dalam arti luas, yaitu usahawan dan pedagang
(2) Pedagang dalam arti sempit, yaitu pedagang yang mengusahakan barang-barang yang dibutuhkan untuk dijual belikan
- Golongan petani yaitu mereka yang mata pencahariannya sebagai petani dengan bercocok tanam, seperti berladang/bersawah
- d) Golongan buruh yaitu mereka yang bekerja dengan menjual jasa seperti tukang becak, tukang bantu, dan lain-lain.